bdadinfo.com

Kata Madrasah Hilang Dalam Revisi UU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Jangan Kembali ke Era Orba! - News

News - Draf Revisi UU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek memicu polemik. Pasalnya dalam draf revisi tersebut tidak terdapat lagi frasa Madrasah.

Akibatnya sejumlah stakeholder yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menolak draf tersebut.

Diketahui APPI terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Baca Juga: Azka Aufary Ramli: RUU Sisdiknas Harus Terbuka untuk Libatkan Publik dan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan

Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid juga turut memberikan kritiknya kepada Kemendikbudristek atas draf Revisi UU Sisdiknas tersebut.

Menurut Hidayat Nur Wahid, hilangnya kata madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.

“Penghapusan nadrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," terangnya dikutip dari Sindonews.

Baca Juga: Dalam 2 Tahun, WALHI Sumbar Catat Ada Tambang Emas Ilegal di 5 Kabupaten/Kota

Melalui akun twitternya, Hidayat Nur Wahid bahkan secara tegas meminta Kemendikbudristek menarik kembali draf Revisi UU Sisdiknas tersebut.

Jangan Kembali Ke Era Orba, Dg Hapus Madrasah!HNW Dukung Penolakan RUU Sisdiknas Dari Kemendikbudristek, Krn RUU Yg Hapus Madrasah Tidak Sesuai Dg UUDNRI 1945 psl 31 ayat 3&5,dan UU Sisdiknas no 20/2003 Yg Akui Madrasah. Segera ditarik atau revisi total,” tulis Hidayat Nur Wahid pada akun twitternya seperti dikutip News pada Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Revisi UU Sisdiknas seharusnya memberikan penguatan kepada Madrasah, dimana saat ini Madrasah hanya dibiayai melalui APBN, sementara sekolah melalui APBN dan ABPD.

Apalagi menurut Hidayat Nur Wahid, meski selama ini berada di bawah Kementerian Agama, Madrasah terbukti juga bisa menghasilkan lembaga pendidikan yang berkualitas.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat