bdadinfo.com

Bandar Sabu Internasional Bertransaksi di Laut, Kurirnya Tertangkap di Batam - News

Ilustrasi

 

 Jaringan bandar sabu internasional  melakukan transaksi  di  laut  perbatasan Indonesia dan Malaysia. Seorang kurir mereka tertangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri.

Bersama sang kurir sabu jaringan internasional berinisial ZL (39) tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lebih 20 Kg Sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus sabu yang hampir 21 kg tersebut berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri.

Baca Juga: Audiensi dengan Wapres, Mendag Yakin Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan 1 Barelang," ucap Harry didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, Rabu (30/3/2022).

ZL (39) dibekuk Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri di perairan jembatan 1 Barelang, Kota Batam pada, Senin, 21 Maret 2022.

Dalam pengejaran itu tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka, kemudian tersangka melompat dari boat ke dalam laut guna untuk melarikan diri.

"Namun, tersangka berhasil diamankan dan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkus sabu, total beratnya sebanyak 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram," ungkapnya.

Dijelaskannya, menurut pengakuan dari tersangka, dia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara ship to ship. Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran atau DPO.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Padang

Pengakuan tersangka ZL, dia  malah tidak mengenal  bandar  yang bertransaksi ditengah laut, dia hanya mendapatkan perintah dari inisial RS untuk membawa sabu itu ke wilayah perairan Indonesia.

ZL  juga berdalih, dia  hanya diupah Rp 2 juta per kilogram  oleh sang bandar RS untuk membawa sabu tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat