bdadinfo.com

Nurani Perempuan WCC Padang Dorong Kasus Perkosaan Jadi Perhatian Khusus Semua Pihak, Ini Alasannya - News

Direktur Eksekutif Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti

News - Beberapa waktu lalu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sebut DPR dan pemerintah lakukan karena tidak dicantumkannya pemerkosaan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan alasan telah ada di KUHP.

Andy Yentriyani menegatakan jika pengaturannya tidak ada dalam RUU TPKS maka bisa dikatakan para korban pemerkosaan belum terlindungi sepenuhnya dengan keberadaan RUU TPKS.

"Tidak dicantumkan sanksi berat untuk pelaku pemerkosaan dalam RUU tersebut maka keberadaan RUU TPKS akan seperti macan ompong dan saat bersamaan ada KUHP atau RUU KUHP dimana banyak pihak menggantungkan soal perbaikan pengaturan tentang pemerkosaan ini di revisi KUHP, yang kita belum tahu kapan akan diketok karena mengingat prosesnya juga bisa berlarut-larut," kata Andy.

Baca Juga: JMS dan FPL Sumbar Apresiasi Pembahasaan RUU PKS, Tapi Ini Catatan Penting yang Harus Jadi Perhatian

Menanggapi hal tersebut, Direktur Nurani Perempuan Woman Cricis Center Padang saat dihubungi berharap perkosaan menjadi substansi penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak, apalagi oleh negara.

"Tindakan kekerasaan seksual yang sangat berbahaya dan berdampak buruk adalah tindakan perkosaan. Sehinggakami berharap perkosaan lebih diprioritaskan dan diperhatikan dan korban tidak kesulitan," ujar Meri.

Ia menambahkan bahwa baru-baru ini pihaknya menerima laporan kasus perkosaan oleh ayah tiri atau pun beberapa kasus lainnya, dimana pelaku yang dilaporkan adalah tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Nurani Perempuan Sumbar: Korban Sering Disalahkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

"Akibatnya, saat itu semua diproses hukum maka korban menjadi miskin, dalam artian karena tergantung secara ekonomi kepada pelaku serta dampak lainnya dari sisi ekonomi," kata Direktur Nurani Perempuan.

Poinnya dikatakan Meri adalah agar negara juga menjamin hal-hal demikian sehingga korban tidak semakin miskin akibat dari pelaku yang merupakan tulang punggung di sebuah keluarga.

"Tidak dimasukkannya pemerkosaan dalam RUU TPKS saat ini maka korban tidak terlindungi secara penuh, makanya kami mendorong hadirnya RUPKS bagaimana korban terpenuhi hak-haknya," kata Rahmi Meri Yenti.

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati pada Aipda Roni, Terpidana Kasus Perkosaan dan Pembunuhan 2 Perempuan

Sementara itu, seandainya kasus pemerkosaan ini tidak dimasukkan dalam RUU TPKS dan lebih memilih dimasukkan ke RKUHP maka kami terus mendorong agar negara bertanggung jawab, tidak hanya pemulihan korban tapi juga kepada pendampingan korban dan korban juga mendapatkan jaminan secara ekonomi.

"Jangan nanti tidak banyak yang melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang mungkin saja menjadi tulang punggung keluarga, baik itu ayah kandung atau tiri karena korban ketergantungan secara ekonomi terhadap pelaku," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat