bdadinfo.com

DPR RI Sahkan UU TPKS, Puan Maharani: Ini Hadiah Bagi Seluruh Perempuan Indonesia - News

Puan Maharani usai lakukan pengesaha RUU TPKS menjadi UU TPKS

News - DPR RI sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi.

Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Apresiasi Puan Maharani

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan untuk meminta persetujuan anggota dewan.

“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan sebagai penanda UU TPKS telah disahkan.

Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. 

Baca Juga: RUU TPKS Disetujui, Puan Maharani Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon dan mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi.

Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.

Baca Juga: Puan Maharani Bangun Masjid Bernuansa Minangkabau di Kantor PDIP

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Ia juga menjelaskan bahwa pengesahan tersebut juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat