bdadinfo.com

LBH Pers Padang Kecam Sikap Satpol PP yang Diduga Aniaya Perekam Penertiban PKL - News

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, S.H

News - LBH Pers Padang menyayangkan dan mengecam sikap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kawasan Pantai Padang.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari sejumlah pemberitaan, dugaan kekerasan itu terjadi saat petugas tengah menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taplau tersebut pada Rabu, 17 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 WIB," kata Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, S.H dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dibebaskan, Nurani Perempuan dan LBH Padang: Tidak Masuk Akal

Perempuan yang diduga mengalami tindak kekerasan tersebut, Sarah (23), mengaku ditarik dan dicekik oleh oknum penegak Perda tersebut (https://www.sumbarkita.id/rekam-penertiban-pkl-di-pantai-padang-perempuan-ini-mendapat-tindak-kekerasan-dari-oknum-petugas/).

Menurut Sarah, pada Pukul 17.00 WIB, saat ia mengendarai sepeda motor melewati Pantai Purus, di sana sudah terjadi percekcokan akibat penertiban PKL yang menyebabkan jalan macet, lalu memilih berhenti dan mengambil dokumentasi penertiban yang dinilai arogan tersebut. Kemudian, kata dia, tiga orang anggota Satpol PP menghampirinya dan melarang mengambil dokumentasi, dengan alasan Sarah bukan jurnalis.

Baca Juga: Keluarga Korban dan LBH Padang Laporkan Dugaan Pembunuhan Warga Sungai Asam Padang Pariaman ke Komnas HAM

Bahwa terhadap peristiwa ini, LBH Pers Padang menilai bahwa anggota Satpol PP Padang telah keliru apabila memandang bahwa tindakan merekam atau mendokumentasikan yang dilakukan seorang warga yang bernama Sarah tersebut hanya dapat atau dibolehkan terhadap jurnalis semata. Tindakan pendokumentasian yang merupakan bagian dari hak atas informasi dalam peristiwa tersebut, sejatinya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Bahwa perlu dipahami oleh aparat dan masyarakat pada umumnya bahwa unsur Pasal 28F UUD 1945 yang relevan dengan konteks peristiwa sebagaimana dimaksud di atas, menggariskan bahwa “setiap orang” yang berarti bahwa hak ini tidak hanya berlaku terhadap jurnalis saja, kedua, “berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan termasuk mengolah serta menyampaikan informasi”, dan ketiga, “menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Sehingga tindakan merekam dan/atau mendokumentasikan tersebut bukanlah tindakan yang melanggar hukum, melainkan dijamin hukum oleh karenanya harus dilindungi.

Bahwa menyangkut tindakan pendokumentasian yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap aparat, pejabat atau institusi negara, atau penyelenggara negara lainnya, adalah bagian dari partisipasi warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara agar semakin dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Hal mana sejalan dengan amanat normatif yang dimandatkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melarang warga atau masyarakat dalam melakukan pendokumentasian terhadap proses penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara lainnya, tidak hanya mengebiri partisipasi masyarakat dalam konteks mendorong penyelenggaraan negara yang akuntabel, namun juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.

Atas sejumlah peristiwa atau tindakan yang terjadi dalam proses penertiban PKL tersebut, LBH Pers Padang menyatakan bahwa:

1. Satpol PP Padang agar menghormati dan melindungi hak atas informasi setiap orang, baik jurnalis maupun warga negara lainnya yang melakukan pendokumentasian, baik dalam bentuk suara, gambar, maupun video sebagaimana dilindungi oleh konstitusi;

2. Walikota Padang dan Kepala Satpol PP Padang agar melakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggota Satpol PP Padang yang diduga melarang dan melakukan tindakan represif (kekerasan) terhadap warga yang melakukan kegiatan pendokumentasian tersebut;

3. Walikota Padang dan Satpol PP Padang memastikan agar seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penertiban menggunakan cara-cara humanis dan dialogis kepada setiap pedagang (PKL) yang ditertibkan;

4. Walikota Padang yang merupakan pemerintah selaku aktor utama yang memangku tanggung jawab (duty holder) terhadap hak asasi manusia (HAM) masyarakat Kota Padang, dapat menjamin dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia terutama hak atas ekonomi setiap pedagang (PKL) yang menggantungkan hidupnya sehari-hari dari berjualan;

5. Walikota dan beserta jajaran dalam mengambil tindakan atau keputusan sudah seharusnya melakukan kajian serius dan menyeluruh (komprehensif) terlebih apabila terhadap keputusan atau tindakan tersebut menimbulkan dampak terhadap warga masyarakatnya, salah satunya terhadap nasib PKL di Pantai Padang;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat