bdadinfo.com

Kisah Komika Mo Sidik Mengaku Pernah Disomasi 1M Karena Gunakan Istilah “Open Mic” - News

Komika Mo Sidik

Jakarta, – Pendaftaran merk dagang “open mic” oleh salah satu pihak pada 2013 lalu ternyata berdampak panjang khususnya bagi para komika atau stand up comedian yang ingin menggunakan istilah tersebut.

Dikutip dari laporan Detik.com, salah satu komika senior Pandji Pragiwaksono turut mengisahkan bahwa salah satu komika Mo Sidik pernah terkena somasi imbas menggunakan istilah Open Mic tersebut.

“Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Viral Will Smith Tampar Komika Chris Rock di Ajang Oscar 2022, Ini Penyebabnya!

Menanggapi hal tersebut, Mo Sidik sendiri mengakui bahwa Ia pernah terkena somasi tersebut. Ia bahkan mengungkap bahwa sempat kepikiran hingga tak bisa tidur hingga tiga minggu akibat persoalan tersebut.

“Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik

Sebagai informasi, kemarin sejumlah komika Indonesia yang tergabung dalam Stand Up Comedi Indonesia mendatangi pengadilan niaga Jakarta Pusat guna menggugat merk dagang open mic tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Komika Marshel Widianto Akui Pernah Jadi Kurir Narkoba

“Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan stand up Indo, teman-teman komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji

Sebagai informasi, Hak merek istilah Open Mic diketahui telah dipegang oleh Ramon Papana. Ramon diketahui telah mendaftarkan merek Open Mic sehingga menjadi merek eksklusif miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat