bdadinfo.com

BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Diduga jadi Penyebab Gangguan Ginjal Akut - News

Kepala BPOM Penny Lukito (Instagram Penny Lukito)

HARIANHALUAN- Kepala BPOM, Penny Lukito menyebutkan bakal mempidanakan dua perusahaan Farmasi yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut Senin, 24 Oktober 2022.

"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata dia dikutip dari YouTube MetroTV.

Dia menyebutkan Kedeputian Bidang Penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk bekerjasama dengan kepolisian dan akan melakukan penyidikan menuju ke perkara pidana.

Baca Juga: Ratusan Media Lokal & Puluhan Partner Berkolaborasi di Local Media Summit 2022

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena proses berlangsung dan nanti akan segera kami komunikasikan kepada masyarakat," sebut dia.

Ada indikasinya, imbuh dia, kandungan dari EG dan EDG diproduknya itu tidak hanya konsentrasi sebagai kontaminan.

Baca Juga: BPOM Sudah Uji 33 Produk! Baru 3 Merek Sirup Obat Terbukti Kandung EG/DEG, Sisa 69 Masih Diuji 

"Tapi sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan dapat diduga menyebabkan ginjal akut dalam hal ini," lanjut dia.

Baca Juga: Menyoal Gagal Ginjal Akut, YLKI Desak BPOM, Kemenkes dan Produsen Obat Tanggung Jawab!

Sebelumnya hasil pengujian BPOM didapati 3 merek Sirup Obat yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat