- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya usai diperiksa sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK senagai tersangka sehingga belum dilakukan proses penahanan.
Diketahui PT Adimulia Agrolestari diantaranya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi.
Baca Juga: Kejari Pasaman Barat Sita Rp1,5 Miliar dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD 2018-2020
Baca Juga: Kerugian Akibat Narkoba Rp84,7 Triliun dan 1124 jenis Beredar di Dunia! KPK Gandeng BNN
Adalah Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) yang memiliki 12 afdeling masing-masing 7 afdeling di Kampar dan 5 di Kuantan Singingi. (sumber:repository.uir.ac.id).
Ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Ketiganya yaitu: Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis 27 Oktober 2022.
Ketiganya ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.