bdadinfo.com

Ngeri! Begini Dampak Kebijakan Pemerintah Jokowi Naikan Cukai Tembakau - News

Sri Muyani umumkan pemerintah naikan cukai tembakau rokok. (net)

– Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10% mulai tahun 2023 dan 2024. Salah satu alasannya adalah untuk menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Jika dilihat ke belakang, kenaikan cukai rokok tak hanya terjadi kali ini saja. Pemerintah telah berulang kali melakukannya, terakhir pada 1 Januari 2022 cukai rokok naik sebesar 12%.

Industri rokok,terutama yang berskala kecil, pun menjerit dengan rencana pemerintah tersebut. Berikut berbagai dampak kenaikan cukai rokok yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Aksi 411 Kepung Istana Siang Ini, Berkut Tiga Tuntutan Demonstran

Salah satu dampak kenaikan cukai rokok adalah makin maraknya rokok ilegal di pasaran. Musababnya, konsumen banyak beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah karena tak pakai cukai dari pemerintah.

Rokok ilegal tanpa cukai ini jelas berbahaya baik dari sisi hukum maupun kualitas karena tak ada quality control dalam proses produksi.

Bagi industri rokok skala kecil, kenaikan cukai rokok akan membuatnya gulung tikar. Modal pas-pasan menyebabkan industri rokok skala kecil kesulitan membeli pita cukai rokok yang harus dibeli di awal produksi.

Baca Juga: Catatan Bhenz Maharajo: Ketika Anies Baswedan Menaruh Harapan pada Brian Putra Bastara

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga menghantui manakala cukai rokok naik. Produksi yang berkurang dan ditambah turunnya penjualan menjadi sebabnya.

Berikutnya, petani cengkeh dan tembakau juga merasakan kerugian akibat panen yang tak terserap pabrikan rokok. Harga jual bahan utama rokok itu pun akan merosot tajam.

Terakhir, penerimaan negara akan berkurang akibat kebijakan menaikkan cukai rokok. Kok bisa? Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Jikalau penjualan rokok merosot tajam maka berimbas pada turunnya penerimaan negara yang bersumber dari cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen mulai tahun 2023 dan 2024. Dia menjelaskan, angka kenaikan 10% tersebut merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan rokok. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat