bdadinfo.com

MA dan BPJS Kesehatan Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Pastikan Jaminan Kesehatan Bagi Hakim-ASN - News

Kantor Mahkamah Agung

Jakarta, - Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pemenuhan hak dan fasilitas  hakim yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Selasa (8/11) di ruang Kusumah Atmaja, kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari OTT Suap Perkara di Mahkamah Agung

Menurutnya, berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dari hasil nota kesepahaman ini dapat pula dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim yang  telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan upaya pemenuhan hak bagi para hakim dan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

“Semoga di masa yang akan datang, para hakim, ASN, beserta anggota keluarganya bisa memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pun memaparkan sejumlah poin penting dalam nota kesepahaman tersebut.

Baca Juga: Catat! Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Ditanggung BPJS

“Selain untuk meningkatkan akurasi data hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan di bawahnya, kami juga akan menginformasikan kebijakan terkini mengenai program JKN kepada mereka. Termasuk bagaimana prosedur yang tepat saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan agar dijamin BPJS Kesehatan," jelas Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Beberapa poin penting tersebut diantaranya, terkait pembaruan data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan program JKN, sosialisasi mengenai program JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif-preventif.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat