bdadinfo.com

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif Jalan Tol Palembang, Tersangka Segera Disidang - News

Bareskrim Polri. (Foto: Dok Net)

Jakarta, – Bareskrim Polri dikabarkan telah menyelesaikan penyidikan kasus penipuan modus pemberian proyek pembangunan jalan Tol Palembang, Sumatera Selatan, yang ternyata fiktif.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pelimpahan tahap satu (berkas perkara) ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar dan sudah lengkap P21, selanjutnya penyidik koordinasi dengan JPU guna penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

"Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka BH adalah menawarkan kerja sama investasi kepada korban (berinisial) USB, dengan cara membuat surat kontrak kerja fiktif," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah seseorang berinisial BH. Modus pelaku menawarkan kerja sama investasi kepada korban inisial USB.

"Modusnya dengan cara buat surat kontrak perjanjian fiktif antara PT KKPP yang merupakan milik korban dengan PT WK (Waskita Karya) Cabang Palembang terkait pengadaan material agregat A pada proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung seksi 2 yang berada di Sumatra Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri

“Akan tetapi, setelah ditelusuri, ternyata kontrak tersebut adalah dokumen fiktif dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT WK, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 18,4 miliar," imbuh Ramadhan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat