bdadinfo.com

UMK Kota Bandung Diusulkan Naik 7,25 Persen, Segini Besaran Upah Minimum Kota Kembang dari Tahun ke Tahun - News

ilustrasi UMP  (Pixabay/Robert Lens)

– Upah Minimum atau UMK Kota Bandung tahun 2023 diusulkan naik 7,25 persen. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Namun, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana menyampaikan bahwa usulan tersebut belum menjadi hasil final karena pengesahan UMK Kota Bandung sendiri berada dalam wewenang Gubernur Jawa Barat yang dilandaskan dari hasil rapat dewan pengupahan pada tingkat provinsi. 

Selain itu Marsana memaparkan bahwa persentase kenaikan UMK Kota Bandung disesuaikan dengan rumus penetapan upah minimum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan rumus perhitungan upah yang baru.

Baca Juga: Pakar Hukum Sampai Singgung Ajakan Tempur Benny Rhamdani: Yang Begini Belum Siap Berdemokrasi

Kabarnya keputusan Upah Minimum Kota Bandung akan diumumkan pada hari Rabu, 7 Desember 2022. 

Lantas berapa besaran Upah Minimum Kota Bandung dari tahun ke tahun?

Yuk, simak artikel ini hingga selesai agar kamu tahu jawabannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan 'Resep' Terwujudnya Demokrasi Mulia di Indonesia

Dilansir dari gajiumr.com yang dirangkum dari berbagai sumber, inilah Upah Minimum Kota Bandung dari tahun ke tahun:

Gaji UMK Kota Bandung 2002 : Rp 471.000 

Gaji UMK Kota Bandung 2003 : Rp 583.000

Gaji UMK Kota Bandung 2004 : Rp 562.428

Gaji UMK Kota Bandung 2005 : Rp 642.590

Gaji UMK Kota Bandung 2006 : Rp 746.500

Gaji UMK Kota Bandung 2007 : Rp 860.565 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat