bdadinfo.com

Bukan Perkosa tapi Suka Sama Suka, Mayor Inf BF Batal Kena 12 Tahun Penjara Auto Hukuman Ringan Segini Nih - News

Bukan perkosa tapi suka sama suka, Mayor Inf BF batal kena 12 tahun penjara auto hukuman ringan (Istimewa)

- Kasus perwira Paspampres Mayor Inf BF dan prajurit wanita Kostrad, Letda GER ternyata di luar dugaan. Bukan perkosa tapi suka sama suka lho, jadi auto hukuman ringan nih.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap Mayor Inf BF dan Letda GER, ternyata tidak ada perkosa. Yang ada keduanya melakukan wikwik itu suka sama suka.

Atas temuan itu, maka pasal yang dikenakan ke Mayor Inf BF, dari sebelumnya dikenakan pasal pemerkosaan yaitu pasal 285 KUHP jadi pasal 281 KUHP tentang asusila. nah Letda GER yang awalnya statusnya korban juga bakal dikenai pasal 281 KUHP. Yuk simak selengkapnya.

Baca Juga: Mengenal iCloud, Calon Pengguna Apple Wajib Tahu Sebelum Beli

Jenderal Andika mengungkapkan kasus dugaan Mayor Inf BF perkosa Letda GER ternyata tidak ada faktanya.

Yang terjadi, malah keduanya melakukan hubungan wikwik atas dasar suka sama suka.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, Jenderal Andika bilang Mayor Inf BF dan Letda GER itu sudah berkali kali melakukan hubungan wikwik tersebut. Jadi dari situ indikasinya tidak ada pemaksaan alias pemerkosaan.

Baca Juga: Kenalin Nih! Sosok Haji Darip, Pendekar Pertama Penerima Pangkat Tituler Asal Betawi

Baca Juga: Dear Deddy Corbuzier, Pelawak Tituler Ini Tugasnya di Perbatasan Israel, Auto Ketawa Pasukan Perdamaian PBB

Nah soal sanksi yang akan diterima Mayor Inf BF dan Letda GER, Jenderal Andika tegas bilang keduanya jadi tersangka dan akan dipecat dari TNI.

Nah untuk pasal yang dikenakan kepada keduanya itu, jadinya berubah. Sebelumnya perwira Paspampres Mayor Inf BF dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, kini Mayor Inf BF dan Letda GER dijerat Pasal 218 KUHP tentang asusila.

Baca Juga: Pemain Poker Cantik Ini Gunakan Puting Payudara Palsu untuk Kecoh Lawannya

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto dikutip dari Sindonews. Minggu 11 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat