bdadinfo.com

Beberkan Analisa Pribadi, Amien Rais Ungkap Skenario Jegal Partai Ummat - News

Please Jokowi, Amien Rais Bantu Buktikan Ijazah Asli atau Palsu: Simpel Cukup 10 Menit, Kalau Keliru Akui Saja (Youtube Amien Rais Official)

- Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, buka suara bahwa ada unsur kesengajaan jika partai yang ia dirikan itu tidak lolos verifikasi (KPU) Komisi Pemilihan Umum untuk berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Amien Rais juga mengaku pihaknya mempunyai bukti valid jika KPU berlaku tidak adil, lantaran dengan sengaja meloloskan partai-partai lainnya kecuali Partai Ummat.

"Kami tahu soal nasib Partai Ummat setelah mendapat informasi A1 bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan non partai baru akan diloloskan di KPU, selain partai ummat," paparnya  dikutip dari Youtube Amien Rais Official, (13/12/2022).

Baca Juga: Kader Jadi Tersangka Teroris, Apa Kata Partai Ummat?

Baca Juga: Viral Snack Berwajah Kaesang di Garuda, Jubir Partai Ummat: Biasa Ada yang Nitip

Mantan dosen UGM itu lantas menuding, keputusan yang bakal dikeluarkan oleh KPU tersebut dinilai tidak masuk di akal. 

"Keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," paparnya

Selain itu, Amien Rais juga menuding adanya manipulasi data oleh KPU dalam mengambil keputusan yang disinyalir untuk kepentingan kelolosan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini yang mensinyalir ada manipulasi KPU oleh KPU meloloskan partai-partai tertentu,'' sambungnya

Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa ada perintah 'besar' supaya partai Ummat yang menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga: Jamiluddin Ritonga: PAN Terancam, Partai Ummat dan Gelora Berpeluang Masuk Senayan

"Tampaknya ada perintah besar, Partai Ummat di single out-kan, partai Ummat satu-satunya disingkirkan di pemilu 2024," paparnya. 

Partai Ummat sendiri dideklarasikan oleh Amien Rais dengan sejumlah tokoh politik diantaranya MS.Kaban, Chandra Tirta Wijaya pada tanggal 29 April 2021 yang bertepatan pada 17 Ramadhan 1442 H.

Sementara itu untuk syarat partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat