bdadinfo.com

Sempat Disita Negara, Akhirnya Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah korban Penipuan - News

Sempat disita negara, aset First Travel akhirnya dikembalikan ke jemaah korban penipuan (Sindonews)

- Mahkamah Agung atau MA menganulir putusan sebelumnya yang memutuskan aset korban agen First Travel disita negara.

Anulir putusan MA tersebut menyatakan aset First Travel akan dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban First Travel.

Putusan MA yang perintahkan aset First Travel dikembalikan ke korban, tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Perempuan Korban Mutilasi di Bekasi yang Disimpan Selama 13 Bulan

Baca Juga: Heboh BSU 2023 Cair Lagi, Simak Informasi Lengkap dan Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Dilansir dari situs MA, putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, amar dari putusan tersebut berbunyi 'Kabul'dikutip Kamis 5 Januari 2023.

Pasca terungkapnya kasus penipuan First Travel tersebut, sekitar 63 ribu jemaah korban First Travel terus berupaya mencari keadilan, salah satunya adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dan menyepakati perdamaian.

Upaya lain yang dilakukan para korban adalah melaporkan ke Bareskrim Polri, supaya korban yang telah melunasi pembiayaan umrah tersebut bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Kabar Baik Karyawan Bisa Dapet Rp 600 Ribu Tanpa Log In BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

Namun proses penegakkan hukum terkait kasus tersebut yang berjalan semenjak Agustus 2018 berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019.

Dalam putusan tersebut, penipu dari First Travel dihukum dan harta yang didapatkannya malah disita oleh negara ketimbang dikembalikan ke korban.

Putusan MA tersebut direspons oleh kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya yang mengatakan, uang korban mestinya dikembalikan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Asal Makassar yang Didapuk Jadi Pemain Terbaik dalam Laga Indonesia vs Vietnam oleh AFF

"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon, dikutip  dari okezone.com, Senin 10 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat