bdadinfo.com

Hotman Paris Semprot Kejari Lahat Soal Vonis 10 Bulan Terdakwa Pemerkosa Siswi SMA - News

Hotman Paris (Instagram)

- Hotman Paris geleng kepala, usai mengetahui pelaku kasus pemerkosaan pelajar SMA di Lahat yang masih berusia remaja hanya divonis 10 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Sebelumnya jaksa menuntut pelaku pemerkosaan siswi SMA yang berusia 16 tahun tersebut, hanya 7 bulan penjara.

Hotmam Paris menilai, bahwa vonis itu tidak masuk akal, karena seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak pemerkosaan terhadap anak-anak di vonis maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir Pujian, Tiko Legowo Minta Maaf ke Kakak Tiri Meskipun Tak Bersalah

"Kenapa kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, padahal bapak-bapak tahu di UU peradilan anak pemerkosaan terhadap anak-anak bisa dihukum 15 tahun penjara kalo pelaku nya di bawah umur bisa di korting entah setengah atau sepertiga, tapi ini kan hanya 7 bulan, ada apa," ujar Hotman Paris. 

Hotman memberikan sentilan terhadap Kejari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengajukan banding terhadap putusan yang tidak masuk akal tersebut.

"Mohon Kejari dan terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Lahat, keluarga korban datang jauh-jauh, menyebrangi pulau untuk mengais keadilan, entah apa yang terjadi terhadap Hukum di Negeri ini," terang Hotman.

Baca Juga: Begini Rekam Jejak Rian Mahendra Selama 19 Tahun di PO Haryanto Sebelum Dipecat

Hotman juga meminta Kapolres Lahat untuk mengusut pelaku keempat yang sampai saat ini tidak dijadikan tersangka lantaran tidak ikut meperkosa padahal pelaku keempatlah yang menyediakan kamar kos tempat kejadian serta ikut meraba-raba dan menelanjangi korban.

"Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum keempat yang meraba-raba dalam keadaan telanjang walaupun tidak ikut memperkosa agar juga segera diadili," beber Hotman.

Hotman menekankan pihak Kejari untuk membayangkan jika kejadiaan naas tersebut terjadi kepada putri mereka dan pelaku hanya divonis 7 bulan, menurutnya putusan tersebut tidaklah adil bagi sang korban dan keluarganya.

"Bayangkan jika putri kita diperkosa, kalo cuma 10 bulan vonis dikurangi remisi cuma berapa bulan itu dihukum, ada apa dengan hukum di negara ini," pungkas Hotman.

Pengacara kondang tersebut meminta pihak Kejari dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut, Hotman berharap jika Mahkamah Agung mungkin akan memberikan putusan yang lebih berat.

"Mohon bapak Kejari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan jangan sampai tidak banding terhadap putusan tersebut, siapa tahu nanti Mahkamah Agung memutus lebih berat," ucap Hotman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat