bdadinfo.com

Terkait Pembunuhan Seorang Bocah oleh Dua Remaja, Kominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia - News

Kominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Ist)

- Menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak 7 laman (website) jual beli organ tubuh manusia.

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memastikan website tersebut tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Kembali Mengamankan Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Sejumlah Penginapan

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 14 Januari 2023.

Sebanyak 3 website diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023 dan 4 lainnya diputus aksesnya pada Jumat, 13 Januari 2023 yang merupakan buntut atas kasus 2 remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

Baca Juga: Ada Sinyal '4G Hantu' dari Menara Bantuan Telekomunikasi BAKTI Kominfo di Solok Selatan

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," katanya lagi.

Selain 7 website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke-5 grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat