- Kementerian Ketenagakerjakan pastikan bahwa BSU 2023 belum diadakan.
"Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," jelas admin akun @kemnaker.
Namun, walaupun BSU 2023 tidak ada bagi keluarga yang memiliki anak sekolah bisa mendapatkan bansos hingga 2 juta.
Baca Juga: Merinding! Ini 5 Ciri – ciri Tempat Makan yang Menggunakan Penglaris, Nomor 3 Menjijikan
Baca Juga: Patut Dicoba! Ketahui 6 Cara Turunkan Kolesterol saat Perayaan Imlek
Kamu bisa mendapatkan bansos 2 juta tersebut dari program PKH ataupun PIP Kemendikbud namun keduanya memiliki nominal bantuan yang berbeda.
Untuk penerima PKH kamu bisa mendapatkan bantuan seperti berikut ini :
SD : Rp. 900.000,-
SMP : Rp. 1.500.000,-
SMA : Rp. 2.000.000,-
Namun, nominal bantuan yang akan diterima penerima PIP Kemendikbud berbeda.
Dilansir dari jendela.kemendikbud.go.id, disebutkan bahwa penerima PIP di jenjang sekolah dasar (SD) mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun, jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp750.000 per tahun, dan jenjang sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Baca Juga: BSU 2023 Masih Belum Fix Cair, Ada 3 Bansos yang Bisa Jadi Pengganti Nih
Baca Juga: Asyik Nongkrong saat Jam Belajar, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Persyaratan untuk menerima bantuan PKH dan PIP kemendikbud pun berbeda.
Berikut adalah rincian persyaratan untuk mendapatkan bantuan PKH dan PIP Kemendikbud.