bdadinfo.com

Pupus Harapan Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati, JPU Tuntut Hukuman Segini - News

Pupus harapan Ibu Brigadir J Putri Candrawathi dihukum mati , JPU tuntut hukuman segini

- Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat mulai dilakukan. Harapan ibu Brigadir J agar istri Ferdy Sambo Dihukum mati saja, pupus sudah.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun penjara atas terdakwa Putri Candrawathi itu tak sesuai dengan harapan ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Liburan ke Pariaman, Jangan Lupa Jajal 5 Kuliner Ini, Pasti Ketagihan! 

Baca Juga: 5 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Pantas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Sempurna Hilangkan Nyawa

Ibu Brigadir J itu meyakini Putri Candrawathi turut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Menurutnya, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo adalah biang masalah hingga anaknya jadi korban pembunuhan berencana, yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Lantaran hal tersebutlah, sebelum sidang tuntutan Putri, ibu Brigadir J berharap pada JPU agar diterapkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Spek Redmi Note 11 Pro No Kaleng-Kaleng! Layar Super AMOLED 6,67 Inci Harga Segini

"Dialah (PC) sebagai sumber permasalahan, berasal dari dia. Sebagai orang tua yang juga ibu yang melahirkan anak, seharusnya dia melindungi anak saya," katanya, dikutip dari Sindonews.com.

Wanita yang berprofesi sebagai guru SD 74 Jambi ini pun berharap agar Putri Candrawathi diberi hukuman yang setimpal dan berimbang.

"Keluarga mengharapkan kepada Putri Candrawathi diberi hukum yang setimpal dan berimbang, agar kami memperoleh keadilan karena telah melakukan kejahatan kepada anak kami," imbuhnya.

Baca Juga: Bisa Lolos, Ini Kampus PTN yang Terima Paling Banyak Peserta SNMPTN

Sebagaimana diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Baca Juga: Saat Umrah, Khalid Basalamah Beri Lima Saran untuk Andre Rosiade

Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sementara itu, sidang tuntutan terhadap sang istri, Putri Candrawathi dilakukan hari ini bersama terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E).

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Hamil di Ponorogo, Begini Nih Tanggapan Pengadilan Agama hingga MUI, Yang Salah Siapa Coba

Pembunuhan berencana tersebut turut menyeret Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat