bdadinfo.com

Jalan Terjal Penuntasan Kasus Kejahatan Pemilu Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol - News

KPU tetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Simak daftarnya (Promedia)

- Upaya penuntasan kasus kejahatan pemilu yang terjadi pada tahapan verifikasi partai politik yang disinyalir dilakukan KPU RI menemukan jalan terjal.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini diberikan mandat dalam menerima aduan menyangkut kecurangan verifikasi parpol tersebut terkesan lambat memprosesnya.

Akibat dari kelalaian tersebut, membuat pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum atas praktik kejahatan pemilu tersebut, dan kecurangan verifikasi parpol ini dianggap seperti angin lalu saja.

Sebelumnya kejahatan pemilu kasus kecurangan verifikasi Parpol ini mencuat di bulan Desember 2022. Disinyalir pelaku kejahatan tersebut adalah KPU RI yang menekan KPU Daerah untuk meloloskan partai tertentu.

“Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendapat banyak bukti, baik dokumen maupun elektronik,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dikutip dari siaran pers Perludem di akun Twitternya, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Catatan Erupsi Gunung Marapi Padang Periode Januari 2023

Mereka menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut dikirimkan melalui pos pengaduan kecurangan verifikasi partai politik.

Dari bukti-bukti yang ada, polanya kecurangan yang terjadi hampir serupa di setiap daerah. Anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU Daerah untuk meloloskan partai tertentu.

Dalam siaran pers tersebut mengatakan bahwa telah beredar rekaman yang mengarahkan keterlibatan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Hasyim Asy'ari.

Idham Holik disinyalir pernah melontarkan kata-kata yang kontroversi saat perhelatan Konsolidasi Nasional KPU, dimana dalam pertemuan tersebut Idham terkesan mengancam KPU Daerah.

“Jika tidak patuh terhadap perintah, maka akan ‘dirumah sakitkan,’ ucap Idham seperti yang ditulis di siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu.

Sedang Hasyim Asy'ari, melalui alat komunikasi telepon genggam meminta kepada KPU Provinsi untuk meloloskan partai tertentu.

Baca Juga: 5 Rahasia Latihan Lembut Untuk Mendapatkan Perut Lebih Rata

Dengan lambatnya proses penanganan di tangan DKPP ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menilai DKPP telah melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) peraturan DKPP RI Nomor 1 tahun 2021 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat