– Maraknya permintaan dispensasi pernikahan yang terjadi di sejumlah Pengadilan Agama daerah, mirisnya permintaan dispensasi ini datang dari pasangan remaja yang masih duduk di bangku sekolah dan tercatat masih di bawah umur.
Undang-undang dan imbauan pun telah dilakukan sebagai upaya pencegahan, namun efeknya belum optimal. Sebagaimana data Badan Peradilan Agama yang menyebutkan, permohonan dispensasi pernikahan anak tahun 2022 kurang lebih 50.000.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ikut buka suara menanggapi fenomena ini. Ia mencoba memberi nasihat kepada masyarakat tentang pernikahan usia dini dari kacamata dan pendekatan agama.
Baca Juga: Top! 6 Stadion Standar FIFA Siap untuk Gelaran Piala Dunia U-20 2023, Ini Lokasinya
Baca Juga: Park Bo Gum Dikabarkan Gabung Agensi Sahabatnya V BTS, Ini Kata HYBE
“Memang ada pikiran di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang (red: pernikahan usia dini) ini. Oleh karena itu, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” tutur Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan usia dini karena banyaknya potensi bahaya yang dapat terjadi, mulai dari stunting, kematian ibu, dan terciptanya keluarga miskin baru.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Lakukan 3 Langkah Ini terhadap Ekspor dan Impor
Baca Juga: Aksi Ribuan Kades Gelar Aksi Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Dinilai Mencederai Birokrasi
Untuk itu, selain dari aspek yuridis (hukum), diperlukan edukasi dari aspek agama kepada masyarakat, sehingga pernikahan usia dini ini dapat dicegah.
Wapres menambahkan dalam keterangannya bahwa melakukan kebaikan yang diajarkan di dalam agama salah satunya adalah dengan menghindari tindakan yang akan menyebabkan kemudaratan di masa depan.
Dengan menghindari bahaya yang akan terjadi akibat menikahkan anak di usia muda, maka seorang individu telah melaksanakan kebaikan yang diajarkan di dalam agama.
Baca Juga: 25 Januari Hari Gizi Nasional: Ironi Tingginya Angka Stunting di Indonesia, Simak Cara Pencegahannya