bdadinfo.com

Waduh! Diduga Ubah Putusan Perkara, 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkana Polisi, Awalnya Tidak Sengaja - News

Waduh! Akibat Dugaan Ubah Keputusan Perkara, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan Polisi (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Pengacara Zico Leonard Diagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ke polisi imbas dari dugaan perubahan substansi putusan perkara MK dalam perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
 
Selain sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, Zico juga melaporkan satu panitera dan juga satu panitera pengganti MK.
 
 
 
Laporan atas sembilan hakim MK tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.
 
Adapun pasal yang dilaporkan oleh Zico adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. 
 
Dalam laporan tersebut, Zico juga turut menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah video pembacaan putusan dan salinan putusan.
 
 
"Jadi pada hari ini (Rabu) kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," ucap pengacara Zico selaku korban, Leon Maulana sebagaimana dikutip  dari Suara.com.
 
Zico menilai dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah, yang awalnya ditulis 'demikian', tapi diganti jadi 'ke depan'.
 
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," jelas Leon.
 
 
Sementara kuasa hukum Zico lainnya, yakni Angela Restafo mengatakan kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, salinan putusan sidang tersebut telah diterima oleh kliennya.
 
Sebagai informasi ya, pada Januari 2023, Zico kembali menonton siaran di salah satu akun YouTube. 
 
Saat Zico mendengarkan, ternyata putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterimanya.
 
 
"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," ujar Angela menjelaskan.
 
DPR telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 29 September 2023.
 
DPR sebelumnya telah mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi baru, menggantikan Aswanto.
 
 
Pengesahan pelantikan tersebut dinilai beberapa pihak terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI. Langkah yang diambil oleh Komisi III tersebut kemudian menuai banyak kritikan. 
 
Salah satu kritik disampaikan langsung oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yang mengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto. 
 
Jimly mengatakan langkah yang diambil oleh DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.(*)
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat