bdadinfo.com

Polisi Terus Dalami Motif Lain Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Dijerat Pasal Bharada E - News

Polisi Terus Dalami Motif Lain Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Dijerat Pasal Bharada E (Tangkapan Layar)

- Polisi terus mendalami motif anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang bunuh supir taksi online. Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin dini hari 23 Januari 2023.

Bripda HS mengaku bunuh sopir taksi online itu dengan motif ingin menguasai harta korban.

Meski begitu, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian, apakah ada motif lainnya dari Bripda HS si anggota Densus 88 itu.

Baca Juga: Warganet vs Gitasav Adu Opini di Lini Masa, Simak Keuntungan dan Kerugiaan dari Childfree

Baca Juga: Nekat Cari Nafkah Jadi Kurir Sabu, Ibu Muda di Bogor Tak Berkutik saat DIbekuk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik terus mendalami motif lain dari pembunuhan ini.

Kombes Trunoyudo mengatakan Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. Isi pasal tersebut yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal ini merupakan pasal yang sama dijeratkan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Macet di Jakarta Makin Parah, Dishub DKI Akan Tutup Putaran Balik di 27 Titik Wilayah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan Bripda HS diamankan pada 23 Januari 2023, beberapa jam setelah melancarkan aksi pembunuhan.

Bripda HS ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri setelah ditemukan identitas yang tertinggal di lokasi.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekiranya pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar Trunoyudo yang dikutip dari sindonews.com. 

Baca Juga: Macet di Jakarta Makin Parah, Dishub DKI Akan Tutup Putaran Balik di 27 Titik Wilayah

Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan, tidak akan menoleransi perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.

Kronologi

Aksi sadis Bripda HS bermula saat dia bersama korban sama-sama berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Januari 2023.

Kemudian Bripda HS memesan taksi online milik korban secara ofline alias tanpa menggunakan aplikasi.

Baca Juga: Daftar 5 Negara Terbaik untuk Operasi Plastik: Jadi Pilihan Banyak Orang di Dunia

Bripda HS saat itu meminta korban mengantarkannya ke alamat tujuan. Namun, pelaku mengaku kepada korban dia tidak memiliki uang.

Karena merasa iba terhadap pelaku, lantas korban pun mengantarkannya sesuai dengan alamat tujuan.

Namun niat baik korban justru berakibat fatal. Nyawa sopir taksi online tersebut dihabisi Bripda HS yang tak lain penumpangnya.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Paman di Gerogak Bali Tega Setubuhi Anak yang Masih Umur 14 Tahun Hingga Hamil

Barang bukti yang dimiliki keluarga korban saat ini adalah tiga rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu ada juga barang-barang dan identitas pelaku.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat