bdadinfo.com

Ferdy Sambo Divonis Mati! Begini Ketentuan Eksekusinya di Indonesia - News

Ferdy Sambo saat sidang vonis  (Siaran Langsung YouTube )

- Pada hari Senin, 13 Februari 2023, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hukum pukul 15.20 WIB.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Alasan Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dikarenakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP di Bawah Rp3 Juta dengan Chipset Snapdragon di Awal Tahun 2023

Ferdy Sambo terbukti bersalah karena menjadi otak dibalik pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Seputar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, rupanya Indonesia sudah mengatur tentang ketentuan prosesi hukuman mati di dalam Undang-Undang (UU).

Dikutip dari artikel ELSAM yang ditulis oleh Ayub Torry Satriyo Kusumo yang berjudul Hukuman Mati Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Internasional, hukuman mati ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dikategorikan sebagai pidana pokok.

Baca Juga: Menanggapi Pernyataan Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Tanda Pasca Trauma

Dalam KUHP, ada beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman mati,yaitu :

1). Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala Negara;

2). Pasal 111 ayat (2) KUHP: Mengajak Negara Asing untuk menyerang Indonesia;

3). Pasal 124 ayat (3) KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang;

Baca Juga: Karir Mentereng! Sosok Ferdy Sambo yang Resmi Divonis Hukuman Mati, Inilah Profilnya

4). Pasal 140 ayat (4) KUHP: Membunuh kepala Negara sahabat;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat