bdadinfo.com

Hotman Paris Beberkan Fakta Hukum, Ferdy Sambo Bakal Bayar Mahal Surat Kelakuan Baik? - News

Ini kata Hotman Paris soal bayi delapan bulan jari putus akibat dugaan malpraktik perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumsel. (Yoriesta Afnenda Ramizal)

- Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini masih ramai dan viral menjadi bahan perbincangan publik.

Alhasil, putusan ini disambut antusias banyak pihak yang selama ini tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup. Meski begitu, sepertinya jalan masih panjang karena Sambo kemungkinan besar masih aman dari ancaman regu tembak.

Bagaimana itu bisa terjadi? Demikian disampaikan pengacara selebriti Hotman Paris Hutapea dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Tepat dan Tidak Bisa Dikurangi

Hotman terang-terangan menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dianggapnya tidak masuk akal, terutama soal eksekusi hukuman mati

"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik dari Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).

"Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman menambahkan.

Baca Juga: Ada Celah untuk Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Ajukan Banding

"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," sambungnya.

Menurut Hotman, bukti bahwa seorang napi berkelakuan baik harus diberikan oleh sipir lapas tempatnya menginap. 

"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Hakim Berikan Vonis di Bawah 5 Tahun pada Bharada E

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," katanya.

Pengacara yang diminta menjadi pengacara Sambo khawatir hukum pidana baru akan dimanfaatkan oleh direktur lapas yang nakal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat