bdadinfo.com

Ini Pertimbangan Hakim Ringankan Tuntutan JPU Dari 12 Tahun Jadi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara - News

 Hasil Sidang Bhrada E: Divonis Ringan, Hakim Minta Eliezer Perbaiki Perilaku Karena Masih Muda (pmjnews.com)

– Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sebentar lagi mencapai titik penyelesaian setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dipenjara.

Pada pengadilan yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2023, Richard Eliezer divonis dipenjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Inilah Biodata, Agama, Umur, serta Kontroversi dari Nas Daily

Dalam pengadilan ini, Richard Eliezer divonis masuk penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun keputusan yang diambil oleh hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Jaksa menuntut agar Eliezer ini dihukum penjara selama 12 tahun karena telah melakukan pelanggaran pidana yaitu menembak mati Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kagum! Konser Opick Bikin Penonton Festival Pasar Musik 2023 Semangat Bersalawat

Namun keputusan akhir ditetapkan menjadi vonis 1 tahun 6 bulan oleh para hakim karena beberapa pertimbangan.

Hal yang membuat hukuman Eliezer diringankan menjadi 1 tahun 6 bulan karena adanya pertimbangan bahwa ia telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Beredar Foto Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera OPM di Hutan Papua

Alimin menjelaskan bahwa alasan Eliezer diringankan itu karena ia bukanlah pelaku utama.

Eliezer melakukan penembakan itu karena diperintah oleh Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat