bdadinfo.com

Bikin Geger! Tidak Disangka, Ternyata Ada Teroris Pasang Bom Saat KTT G20 Bali 2022 - News

Keamanan ketat dikerahkan untuk acara KTT G20

 - Indonesia telah menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan G20 selama setahun penuh. Dimulai dari tanggal 1 Desember 2021 hingga bulan November 2022.

G20 atau Group of Twenty, dikutip dari situs kemenkeu, adalah sebuah forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari sembilan belas negara dan satu lembaga Uni Eropa.

Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Baca Juga: Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara, Megawati Kutip Pepatah Jawa: Kalau Udah Kepaten Obor Gawat

Itu artinya, dengan Indonesia sebagai tuan rumah, berbagai pimpinan negara datang ke Indonesia untuk menghadiri acara G20 tersebut.

Tidak disangka-sangka, di balik acara G20 yang sukses, ternyata hampir saja ada kericuhan yang terjadi.

Menurut sumber dari dua pemerintah, dilansir dari The Straits Times, tim anti teror Indonesia Densus 88 berhasil menjinakkan bom saat lakukan penggerebekan di provinsi Banten.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi di Depok yang Endingnya Absurd, Nomor 3 Heboh di Awal

Bom tersebut bertujuan untuk menargetkan keberlangsungan KTT G20. Walaupun begitu, bom tersebut sangat tidak mungkin bisa memasuki wilayah KTT dikarenakan keamanan yang sangat ketat.

Menurut sumber yang dikutip dari The Straits Times, "Jika ada seseorang yang tertangkap melewati perbatasan Bali dan bomnya meledak, menjelang KTT, para delegasi asing pasti akan segera meninggalkan Bali."

Penggerebekan dilakukan pada bulan September dan Oktober di provinsi Jawa Tengah dan Banten. Dalam penggerebekan di Banten, Densus 88 menemukan bom rakit dan menangkap beberapa teroris.

Baca Juga: Keren! Indomobil Emotor Launching 7 Kendaraan Listrik Roda 2 di IIMS 2023, Segini Harganya

UU yang telah direvisi memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan penangkapan terlebih dahulu, juga untuk menahan tersangka dalam jangka waktu yang lebih lama.

Hal tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar untuk pencegahan dan memberikan kemungkinan bagi pihak berwenang untuk menahan siapapun yang diduga merencanakan serangan terorisme tanpa dakwaan selama 21 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat