bdadinfo.com

Penting! 26 Februari 2023 Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dibeli, Simak Informasi dan Syaratnya  - News

Penting! 26 Februari 2023 Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dibeli, Simak Informasi dan Syaratnya  (Pexels )

 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi akan mulai menjual tiket kereta api Lebaran 2023 pada Minggu 26 Februari 2023. Terus bagaimana dengan syarat untuk naik kereta api ditahun 2023?

Penjualan tiket lebaran sesuai pada aturan pemesanan tiket sebelum keberangkatan H-45. Pasalnya, kebijakan KAI H-30 berlaku saat penjualan tiket kereta api pada jam reguler sebelum keberangkatan.

Dilansir dari laman resmi KAI Berikut adalah Syarat, Jadwal dan cara pembelian tiket sesuai dengan kebijakan:

Baca Juga: Baru Saja Putus dari Thariq Halilintar, Fuji Langsung Dijodohkan Sama El Rumi oleh Fans

1.       Syarat Naik Kereta Api 2023

· Calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun harus sudah mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster).

· Calon penumpang dengan status orang asing yang berusia di atas 18 tahun dan telah melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan vaksinasi Covid 19 kedua.

· Penumpang berusia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan vaksinasi dari Puskesmas/Faskes atau mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) dan harus didampingi oleh orang tua/dewasa.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dapat Dipesan 26 Februari, Nih Tipsnya Biar Nggak Kehabisan

· Orang tua/pendamping dewasa yang tidak mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang melayani sesuai protokol kesehatan calon penumpang.

· Pengecualian vaksinasi untuk pelancong internasional berusia antara 6 dan 17 tahun.

· Calon penumpang di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi tetapi harus bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.

· Penumpang yang akan diatur pada poin 1 hingga 5 tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen rapid test negatif dan dapat melakukan perjalanan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

· Penumpang dengan kondisi medis khusus atau penyakit yang menghalangi mereka untuk divaksinasi dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif atau antigen tes cepat, dan dibebaskan dari sertifikat medis harus dilampirkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat