- Kemendikbudristek baru-baru ini mengumumkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi bersifat wajib.
Dalam hal ini, siswa sekolah dibebaskan dengan pilihan untuk mengikuti Pramuka atau tidak.
Banyak masyarakat yang salah paham akan hal ini, sehingga menyangka bahwa Pramuka akan dihapus sebagai ekstrakurikuler di sekolah.
Nyatanya, sekolah masih diwajibkan menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler dalam bagian Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 melakukan beberapa revisi terkait ekstrakurikuler tersebut, yang sebelumnya tertuang dalam Permendikbud No.63 tahun 2014.
Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, terdapat 3 model yang diterapkan dalam kegiatan Pramuka di Indonesia.
1. Model Blok
Model ini merupakan kegiatan wajib berupa perkemahan di dalam maupun luar ruangan yang berlangsung setahun sekali dan wajib dilakukan seluruh siswa.
Peraturan baru tidak lagi mewajibkan perkemahan, tetapi sekolah tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
2. Model Aktualisasi
Model ini dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran seminggu sekali di kelas dan diikuti seluruh siswa dengan tujuan membentuk sikap dan keterampilan.