- Masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler.
Beberapa menyayangkan keputusan tersebut, apalagi Pramuka dianggap masih memiliki manfaat dalam kehidupan.
Kabar tersebut merupakan jawaban dari peraturan baru Kemendikbudristek yang baru-baru ini beredar.
Dilansir dari situs kemdikbud.go.id, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut mewajibkan bahwa setiap sekolah minimal mewajibkan penyelenggaraan satu ekstrakurikuler.
UU No.12 tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Ternyata, Kemendikbudristek tidak pernah menginginkan supaya Pramuka dihapus dan peraturan baru berusaha untuk memperkuat ekstrakurikuler.
Perubahan yang terjadi sebenarnya terdapat dalam bagian Pendidikan Pramuka Model Blok, dimana perkemahan kini menjadi hal yang tidak lagi wajib.
Meski begitu, kegiatan perkemahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pun masih diperbolehkan.
Tidak hanya itu, keterlibatan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga sifatnya adalah sukarela, termasuk Pramuka.
Kemendikbudristek masih mempercayai bahwa Pramuka memiliki banyak manfaat untuk masyarakat Indonesia.