bdadinfo.com

Intip Peraturan Baru Kemendikbudristek Terhadap Ekstrakurikuler Pramuka, Beneran Dihapus? - News

Contoh Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di Indonesia (YouTube Kwartir Nasional Gerakan Pramuka)

- Masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler.

Beberapa menyayangkan keputusan tersebut, apalagi Pramuka dianggap masih memiliki manfaat dalam kehidupan.

Kabar tersebut merupakan jawaban dari peraturan baru Kemendikbudristek yang baru-baru ini beredar.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Akan Ditutup Hari Ini, Masih Banyak Lowongan Kerja yang Tersedia! Berikut Daftar Posisinya

Dilansir dari situs kemdikbud.go.id, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut mewajibkan bahwa setiap sekolah minimal mewajibkan penyelenggaraan satu ekstrakurikuler.

UU No.12 tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Makmur Jaya! Punya Ratusan Juta Ton Harta Karun Menggoda, Eksplorasi Potensi yang Membuat Dunia Ikut Ngiler

Ternyata, Kemendikbudristek tidak pernah menginginkan supaya Pramuka dihapus dan peraturan baru berusaha untuk memperkuat ekstrakurikuler.

Perubahan yang terjadi sebenarnya terdapat dalam bagian Pendidikan Pramuka Model Blok, dimana perkemahan kini menjadi hal yang tidak lagi wajib.

Meski begitu, kegiatan perkemahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pun masih diperbolehkan.

Baca Juga: Ditahan Imbang oleh Arsenal, Guardiola Pesimis Manchester City Bisa Raih Gelar Liga Inggris Musim Ini?

Tidak hanya itu, keterlibatan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga sifatnya adalah sukarela, termasuk Pramuka.

Kemendikbudristek masih mempercayai bahwa Pramuka memiliki banyak manfaat untuk masyarakat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat