bdadinfo.com

Seragam Sekolah Dikabarkan akan Berubah Pasca Lebaran? Begini Jawaban dari Kemdikbud RI - News

Seragam Sekolah menurut Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 (Kemendikbud RI)

- Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan rumor bahwa seragam sekolah siswa Indonesia yang akan berubah pasca lebaran.

Beberapa kabar mengklaim bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengubah seragam sekolah saat ini menjadi pakaian adat Indonesia.

Seragam sekolah yang ada saat ini sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Baca Juga: Fixs Rampung 2024! Konstruksi Proyek Jembatan Pertama dan Baru di Kalimantan Utara Ada di Kabupaten Ini, Diam Bikin Terpanah?

Aturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan penggolongan yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Seragam nasional adalah seragam yang umum digunakan dalam kegiatan siswa sehari-hari di sekolah.

Seragam SD dengan warna putih merah, seragam SMP dengan warna putih biru, dan seragam SMA dengan warna putih abu-abu.

Baca Juga: Tottenham Dihajar Newcastle United, Ange Postecoglou: Kami Tidak Memiliki Kendali Penuh

Seragam pramuka memiliki ciri tersendiri yaitu baju berwarna coklat kuning, dasi campuran merah putih, celana coklat gelap dan baret coklat.

Untuk beberapa hari tertentu, sekolah dapat membolehkan siswanya menggunakan pakaian khusus.

Pakaian khusus tersebut adalah pakaian adat yang tetap memperhatikan hak peserta didik dan sesuai agama dan kepercayaan.

Baca Juga: Sepak Terjang Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang Selalu Jadi Wacana Sejak 2012, Sejarah Panjangnya jadi PR PUPR

Terkait dengan kabar berubahnya seragam sekolah siswa menjadi pakaian adat, masyarakat tentu harus mengetahui lebih dalam.

Kemendikbud RI baru-baru ini mengumumkan bahwa perubahan seragam sekolah pasca lebaran tersebut tidak benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat