- Keputusan resmi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait salah satu ekstrakurikuler.
Adapun aturan terbaru yang dikeluarkan membuat kegiatan Pramuka tidak dapat kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ketentuan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 terkait Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: GudangPeluru Meledak di Ciangsana, TNI Tegaskan akan Ganti Rugi 31 Rumah yang Terdampak Ledakan
Sebagaimana diketahui bahwa Pramuka menjadi salah satu ekstrakulikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan begitu terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi dapat menjadi kewajiban di sekolah.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang dapat dipilih siswa.
Ekskul krida lainnya yang merupakan Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR) dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) serta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Adapun ekskul lain adalah karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik.
Pasalnya Ekskul lainnya ialah latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater.
Jurnalistik, teater dan teknologi informasi, juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret sebagaimana dikutip dari katadata.co.id.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian tertulis dalam Pasal 35 Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang dikutip, Senin, 1 April 2024.