- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mencabut peraturan bahwa Pramuka menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri no. 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka kini menjadi suatu kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan bakat dan minat seseorang.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek dikutip tim News pada Senin, 1 April 2024.
Peraturan baru ini membatalkan peraturan lama Permendikbud no. 63 Tahun 2014 yang mengkategorikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Sebagai informasi, Ekstrakulikuler adalah kegiatan yang menjadi alat pengenalan siswa pada hubungan sosial di luar pemahaman materi pelajaran.
Di dalamnya terdapat pendidikan pengenalan diri dan pengembangan kemampuan.
Baca Juga: GudangPeluru Meledak di Ciangsana, TNI Tegaskan akan Ganti Rugi 31 Rumah yang Terdampak Ledakan
Sebelumnya, ekstrakulikuler Pramuka wajib diikuti semua siswa di berbagai tingkat sekolah.
Kegiatan kepramukaan diharapkan bisa turut mengembangkan nilai-nilai karakter siswa, seperti nilai kepemimpinan, kecintaan alam, sosial, dan juga kemandirian.
Namun, Nadiem Makariem menghapus Pramuka dari ekstrakulikuler wajib sebab ingin para siswa memilih ekstrakulikuler sesuai dengan minat bakat.
Sehingga, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasi diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih
Dilansir dalam akun Instagram @folkative, sontak kolom komentar dipenuhi dengan nostalgia netizen semasa sekolah saat Pramuka masih jadi ekstrakulikuler wajib.