bdadinfo.com

Nadiem Makarim Menghapus Ekstrakurikuler Pramuka Jadi Ekskul Wajib, Ternyata Begini Aturan Keanggotaannya - News

Nadiem Makarim menghapus status wajib untuk ekstrakurikuler pramuka

- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan hangat di Media Sosial.

Pasalnya, mantan CEO Gojek itu mengumumkan kebijakan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib bagi peserta didik.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu Ekstrakurikuler di sekolah yang sangat familiar adalah pramuka.

Baca Juga: Babymonster Comeback! Rilis Lagu Sheesh Lengkap dengan 7 Member Dapat Reaksi Luar Biasa dari Netizen

Ekstrakurikuler pramuka menjadi kegiatan luar sekolah yang wajib di ikuti oleh peserta didik dari mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Kabar akan dihapuskannya Ekstrakurikuler pramuka itu hoaks, yang dimaksudkan oleh menteri pendidikan itu adalah mencabut kewajiban peserta didik untuk mengikuti pramuka.

Namun, Ekstrakurikuler pramuka tetap wajib disediakan oleh sekolah sama seperti ekskul lainnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hapus Aturan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah, Netizen Nostalgia: Tak Ada Lagi Ancaman Gak Naik Kelas

Seperti yang dilansir dari akun Twitter @holopiscom yang menjelaskan bahwa Nadiem Makarim mencabut ekstrakurikuler pramuka sebagai Ekstrakurikuler wajib, bukan menghilangkan ekskul pramuka itu sendiri.

Untuk Ekstrakurikuler pramuka itu sendiri ditempatkan sama seperti ekskul lainnya sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Keanggotaan kepramukaan juga tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Nadiem Makarim Cabut Status Pramuka sebagai ekstrakurikuler Wajib: Transformasi Ekstrakurikuler dalam Kerangka Kurikulum Merdeka

Dilansir dari pramuka.or.id dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pada bagian ketiga pasal 13 tentang Peserta didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum pada poin pertama berbunyi "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan".

Kebijakan yang diambil oleh Kemendikbud Ristek memicu kontroversi yang ada ditengah masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat