- Ekstrakurikuler pramuka dikabarkan bukan lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Pernyataan tersebut memang dapat dibenarkan tetapi tidak sepenuhnya tepat.
Pernyataan ini bukan berarti ekstrakurikuler pramuka kemudian dihapuskan dari jenjang pendidikan manapun seperti yang ramai sedang diperbincangkan.
Penegasan lebih lanjut diungkapkan oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang menyatakan bahwasanya setiap sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler pramuka.
Selain itu, menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2010, satuan pendidikan juga wajib memiliki gugus depan.
Kemendikbudristek sendiri menegaskan tidak pernah memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka.
Baca Juga: GudangPeluru Meledak di Ciangsana, TNI Tegaskan akan Ganti Rugi 31 Rumah yang Terdampak Ledakan
Kemendikbudristek hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan pada Permendikbudristek no 12 tahun 2024.
Aturan terbarunya perkemahan tidak lagi diwajibkan untuk diselenggarakan, tetapi tetap diperbolehkan.
Begitu juga dengan keikutsertaan murid pada kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak lagi diwajibkan.
Keikutsertaan murid pada kegiatan ekstrakurikuler pramuka diubah sifatnya menjadi sukarela.
UU no 12 tahun 2010 menyatakan bahwa kegiatan pramuka bersifat mandiri, sukarela, non politis.