bdadinfo.com

Pinjaman Online Menjamur, Ini Dia Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal - News

Pinjaman Online Menjamur, Ini Dia Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal (Freepik.com/our-team)

- Pinjaman online adalah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan jejaring sosial (daring).

Salah satu bukti ada nya kemajuan pada financial technology adalah pinjaman online ini.

Cara mudah menggunakan pinjaman online hanya dengan mengisi data pribadi dan pengajuan dana kredit ketika proses sudah disetujui dana yang Anda ajukan akan cair.

Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Joki Pinjol di Kalangan Masyarakat

Beredarnya pinjaman online dengan bermacam - macam aplikasi membuat masyarakat resah untuk menggunakan pinjaman online.

Dilansir dari laman akun Youtube MasterDjun menyampaikan informasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal.

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjol yang legal akan terdaftar dan memiliki izin di OJK. Cara melihatnya Anda buka website OJK cari laman fintech, kemudian klik laman PDF yang tercantum di dalam website.

Baca Juga: Jangan sampai Terjebak! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal, Literasi Fundamental Finansial Masa Kini

Agar mempermudah, Anda juga bisa menggunakan kata kunci "Fintech OJK Tahun 2023" website tersebut akan muncul di paling atas.

Terkadang, OJK bisa menampilkan pinjol apa saja yang sudah di blacklist dari OJK. Karena pinjol yang legal akan diawasi dan terjamin keamanannya oleh OJK.

2. Pengurusnya Harus Jelas

Dari mulai identitas perusahaan dan alamat kantor yang jelas nyata adanya. Anda bisa cek melalui internet alamat lengkap perusahaan pinjol yang Anda inginkan ada dimana.

Harus dipastikan pinjol yang Anda inginkan sudah memiliki website resmi yang memberitahu informasi mengenai awal mula perusahaan, nama pengurusnya dan komisaris perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat