bdadinfo.com

Jangan sampai Terjebak! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal, Literasi Fundamental Finansial Masa Kini - News

Illustrasi pinjaman online  (Pexels.com)

Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di era sekarang, membuat banyak oknum di Indonesia terjerat kasus pinjol, mulai dari politisi hingga kalangan artis.

Dunia yang serba digital, nyatanya telah menggeser perilaku masyarakat yang dinamis dan juga konsumtif.

Pinjol ini sudah menjadi cara cepat bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang.

Baca Juga: Siapkan Payung, Provinsi di Sumatera Ini Diprediksi Diguyur Hujan Deras Pagi Hari

Kebutuhan atas dasar membayar utang lainnya menjadi alasan tertinggi orang melakukan pinjol.

Hal ini disusul oleh kebutuhan yang mendesak, dana yang cepat cair, gaya hidup konsumtif, dan kurangnya literasi.

Sangat sulit terlepas dari pinjol, apabila sudah masuk didalamnya. Pinjol ini bak seperti gali lubang tutup lubang, untuk menutupi yang satu, dan membuka galian lainnya.

Baca Juga: Bertemu Erick Thohir, Warganet Malah Salfok Cara Prabowo Naiki Tangga, Kenapa?

Hal ini selaras dengan pernyataan dari Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers RDK pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.

“Ini kalau kita melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen juga, itu kalau banyak orang kena pinjol ilegal itu karena memenuhi gaya hidup ya, tapi biasanya mereka juga sudah mempunyai utang disebelumnya, jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya, gitu. Jadi kayak gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Baca Juga: Diguyur Rp16,2 Miliar, Pembangunan Jalan di Kalimantan Digadang-gadang Gabungkan 2 Daerah Sekaligus

Mudahnya mengakses pinjol dengan teknologi yang sudah canggih, mestinya diimbangi dengan literasi finansial yang baik, terutama mengenai pinjol ini.

Sebagai masyarakat zaman sekarang, sangat penting untuk mengetahui seperti apa ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih mawas diri kedepannya.

Dikutip dari situs resmi Informasi Pasar Modal Indonesia - OJK pasarmodal.ojk.go.id, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal:

Baca Juga: Jangan Iri! 10 Karyawan Pertamina Ini Bisa Dapat Gaji Dua Digit Tiap Bulan

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah

Baca Juga: PLN Targetkan 100 Persen Operasional Pakai Motor Listrik Tahun 2024

4. Bunga atau biaya pinjaman, serta denda tidak jelas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat