bdadinfo.com

Bukan Asal Teror! Ternyata Begini Mekanisme Penagihan oleh Debt Collector Pinjaman Online Sesuai OJK - News

Mekanisme penagihan debt collector pinjaman online sesuai OJK (tweakbiz)

- Secara bahasa, Debt Collector berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan kata dari debt dan collector, debt adalah utang dan collector adalah pengumpul atau penagih.

Isitilah ini digabungkan menjadi debt collector berarti penagih utang.

Sedangkan Debt Collector secara istilah yaitu individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Baca Juga: Sekitar 2 Jam dari Medan, Bendungan Lau Simeme Berpotensi Jadi Destinasi Wisata, Rp1,3 T Disiapkan

Setiap lembaga keuangan baik itu legal maupun ilegal memiliki bagian collection, yang mana pekerja yang bertugas menerima pengembalian kredit dari para debitur dan setiap lembaga keuangan memiliki standar tersendiri dalam mengambil kredit tersebut.

Begitu juga Debt Collector yang berasal dari lembaga keuangan legal dan dibawah pengawasan OJK.

Mereka memiliki aturan tersendiri bagaimana cara menagih uang kepada nasabah yang mana semua itu sudah diatur dalam POJK 10/2022.

Baca Juga: Makin Kaya Pasca Jadi Anggota DPR RI? Krisdayanti Kepergok Pakai Tas Hermes Rp400 Juta Ini

Namun sangat disayangkan, walaupun sudah diberikan panduan oleh OJK, seringkali teror yang dilakukan oleh Debt Collector yang menakuti nasabah, bahkan sampai berujung pada bunuh diri.

Padahal kalau dilihat, seharusnya lembaga keuangan yang mengaku dibawah OJK yang sudah diberikan panduan penagihan yang sesuai.

Sehingga, para Debt Collector tersebut sebaiknya menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kaya Raya di Usia Muda, Tas Hermes Prilly Latuconsina Ini Seharga Mobil SUV?

Seperti apa sih mekanisme penagihan uang oleh Debt Collector dari pinjaman online legal yang sudah diizinkan oleh OJK untuk beroperasi?

Dilansir dari laman hukumonline.com tata cara penagihan Pinjaman Online yang ketentuannya ada di dalam POJK 10/2022, adalah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat