bdadinfo.com

Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Berikut Daftar Harga dan Merek yang Dapat Jatah Subsidi Rp7 Juta - News

Ilustrasi motor listrik yang dapat jatah subsidi Rp7 juta dari pemerintah untuk pembeliannya. (selis.co.id)

- Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

Berikut daftar merek motor listrik yang dapat jatah subsidi dari pemerintah hingga Rp7 juta.

Baca Juga: Sah! Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Ini Golongan Penerima yang Diprioritaskan Pemerintah

Sebelumnya, meski diberitakan akan diberi jatah subsidi untuk pembelian motor listrik tetapi ternyata tidak semua merek motor listrik akan diberi subsidi pembelian.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40% dilansir dari otomotif.okezone.com.

Baca Juga: 1.000 Ton Beras Bulog Disalurkan ke Transmart Jelang Ramadhan, Budi Waseso: Gula dan Minyak Goreng Menyusul

Berdasarkan syarat utama tersebut, saat ini hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini.

Berikut daftar harga dan merek motor listrik yang disubsidi Rp7 juta:

Gesits G1: Rp28.970.000

Gesits Raya: Rp27.990.000

Volta 401: Rp17.450.000

Selis E-Max: Rp22.000.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat