bdadinfo.com

Alami Kenaikan 9.15 Persen, Segini Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru Sumatera Barat 2023 - News

Ilustrasi UMP (Pixabay/iqbalnuril)

- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9.15 persen. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengungkapkan upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut mengalami kenaikan dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Deretan Ulama Besar Asal Sumbar yang Berpengaruh di Indonesia

Angka tersebut sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah. 

Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga: 5 Aplikasi Editing Tiktok, Instagram dan Youtube Short di Hp, Simak Daftarnya

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” kata Nizam, Senin, 28 Januari 2022 dikutip dari sumbarprov.go.id.

Hal penting yang ada dalam SK Gubernur tersebut, bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya. 

Baca Juga: Pemilik Lahan di Nagari Tapan Pesisir Selatan Dukung Pengembangan Wisata Nabita

Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539,  UMP Sumbar tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. dan UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat