bdadinfo.com

Kabupaten 50 Kota Tetapkan Upah Sesuai UMP Sumatera Barat pada 2023 - News

Ilustrasi

 

- Pemerintah Kabupaten 50 Kota direncanakan akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat yang mengalami kenaikan 9.15 persen pada 2023 mendatang. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindak) Kabupaten 50 Kota, Fery Chofa menjelaskan, di tahun depan, Kabupaten 50 Kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena di kabupaten tersebut akan mengikuti UMP yang akan mengalami kenaikan.

"UMK kita ikut ke provinsi, kita sesuaikan dengan kebijakan provinsi. Kabupaten atau kota boleh ikut menetapkan jika dianggap perlu, seperti banyak industri dan manufaktur di daerahnya," ucapnya kepada , Senin 5 Desember 2022.

Ia menyebutkan, kenaikan upah yang terjadi di Sumatra Barat tentu telah mempertimbangjan banyak faktor. Salah satunya adalah mengenai peningkatan taraf ekonomi di daerah tersebut.

Baca Juga: Akibat Berkendara Melawan Arus, Seorang Kakek di Kulon Progo Tewas Dihantam Scoopy

Merujuk kepada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepala daerah lainnya, telah ditetapkan kenaikan UMP maksimal 10 persen di Indonesia.

"Berdasarkan hasil Rakornas virtual 2 minggu yang lalu bersama Mennaker dan Mendagri serta seluruh kepala daerah, ditetapkan bahwa kenaikan UMP maksimal 10 persen dari tahun sebelumnya," kata Fery.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Fery mengatakan bahwa Kabupaten 50 Kota tengah menyusun Surat Edaran (SE) untuk mensosialisasikan kenaikan upah tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten 50 Kota.

"Saat ini kita menunggu SK Gubernur Sumatra Barat, menjelang akhir tahun ini sudah ditindaklanjuti," tuturnya.

Diketahui, pada tahun 2022, UMP di Sumatra Barat adalah sebesar Rp2.512.539. Dengan kenaikan 9.15 persen, berarti terdapat penambahan angka sebesar Rp229.937.

Dengan begitu, di tahun 2023 mendatang, upah minimun yang akan diterima karyawan di Sumatra Barat adalah sebesar Rp.2.742.476. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat