bdadinfo.com

Daftar Rincian UMP 2023 Masing-masing Provinsi di Indonesia, DKI Paling Tinggi dan Jateng Terendah - News

Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. DKI tertinggi, Jawa Tengah terendah

– Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) tahun 2023 per provinsi. Lantas seperti apa detail UMP 2023? Ini adalah UMP 2023 (upah minimum provinsi).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah daerah kembali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMP 2023 dihitung berdasarkan formula baru, yakni ketentuan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022. UMP meliputi gaji tanpa tunjangan, gaji pokok dan sekaligus.

UMP ini umumnya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik Paling Tinggi, Bisa Dipakai untuk Kredit Deretan Motor Ini lho!

Sebelum kenaikan UMP tiap daerah diputuskan gubernur, pemerintah pusat akan membuat kebijakan rata-rata UMP. Untuk rata-rata kenaikan UMP tahun 2023 dibandingkan dengan rata-rata UMP tahun 2022 adalah sebesar 7,5%. Penetapan kenaikan UMP 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Sumbar (Sumbar) mematok kenaikan UMP 2023 tertinggi hingga saat ini sebesar 9,15%. Sedangkan kenaikan UMP 2023 terkecil terjadi di Sulawesi Utara dan DKI Jakarta yaitu sekitar 5%.

Berikut ini daftar rincian UMP 2023 pada masing-masing provinsi di Indonesia yang perlu diketahui.

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)

2. Jawa Timur Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)

3. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)

4. Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)

6. Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)

7. Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)

8. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.371.333 juta (Naik 7,44%)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat