bdadinfo.com

Wah! UMP Bekasi dan Karawang Tembus Rp5 Juta Lebih, Kalahkan Jakarta - News

Foto: freepik.com/wirestock

 - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan pemerintah pada 28 November lalu mendatangkan beberapa pertanyaan tentang alasan suatu kota atau provinsi memiliki UMP lebih tinggi atau rendah dari kawasan lainnya.

Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Kenapa Bekasi Karawang Punya UMP Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Ini Alasannya Ternyata

Untuk wilayah Jawa Barat kenaikan UMP Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09%. Bekasi dan Karawang memiliki UMP yang lebih tinggi dari wilayah Jabar lainnya bahkan tertinggi yang ada di Indonesia.

Dengan kenaikan sebesar 7,09% maka rincian UMP Jabar 2023 di wilayah Kota Bekasi menjadi Rp5.158.248,20 dan UMP Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 dari yang sebelumnya di tahun 2022 besar UMP kedua wilayah ini hanya Rp4.7 juta.

Baca Juga: Cek Kenaikan UMP Semua Provinsi, Lengkap Nominal ump

Nominal ini lebih besar dari UMP wilayah DKI Jakarta yang hanya menyentuh Rp4,9 juta dari yang sebelumnya hanya Rp4,6 juta saja.

Dilansir  dari economy.okezone.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.di Gedung Sate pada Rabu, 7 Desember 2022 mengemukakan kepada khalayak.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik

Menurut Taufik, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Nantinya, UMK 2023 dan harus sudah mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Namun, besaran UMP ini tidak berlaku kepada semua pekerja melainkan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Pengusaha juga dilarang membayar pekerja dengan upah yang lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang. Terkecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang besar kecilnya upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarpengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Taufik. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat