bdadinfo.com

UMP DKI Jakarta Naik Rp 4,9 Juta, Simak Kenaikan 2 Tahun Lalu - News

Uang (Sumber: Canva)

- Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mensahkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Melalui Pergub tersebut, Heru Budi secara resmi menetapkan UMP bagi para pekerja di Jakarta sebesar Rp 4.901.798. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," bunyi diktum kesatu Kepgub dilansir HarianHaluan Senin (12/11/2022).

Baca Juga: Kabupaten 50 Kota Tetapkan Upah Sesuai UMP Sumatera Barat pada 2023

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Berikut Daftar Lengkap UMP dan UMK Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Kenapa Bekasi Karawang Punya UMP Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Ini Alasannya Ternyata

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMP baru berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karenanya pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan sebagai batasan dan pedoman upah para pekerja.

Kabar baiknya dengan penetapan UMP DKI Jakarta tersebut, maka pemilik perusahaan wajib membayar upah pekerjanya dengan ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Serta pengusaha atau perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Dengan demikian, penetapan UMP DKI Jakarta terbaru sebesar Rp4,9 juta akan mulai berlaku awal tahun depan. Terhitung dari penetapan Pergub yang telah dikeluarkan pada Desember 2022.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi diktum kedelapan.

Terakhir, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Berikut perubahan UMP DKI Jakarta yang mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar‎ Rp 4,641,854 . Angka ini naik 5,11 persen dari UMP 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat