KUALA LUMPUR, - Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) melarang impor sarung tangan sekali pakai asal Malaysia, yaitu YTY Industry Holdings Sdn Bhd (YTY Group). Penyebabnya diduga karena praktik kerja paksa.
Adapun, larangan itu merupakan larangan ketujuh untuk perusahaan Malaysia selama jangka waktu dua tahun.
Baca Juga: Klopp Instruksikan Pemain Liverpool Pakai Masker dan Sarung Tangan
Mengutip dari Reuters melalui Okezone.com, pada Minggu (30/1/2022), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS mengatakan pada Jumat pihaknya mengambil tindakan berdasarkan informasi yang secara wajar mengindikasikan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur YTY Group.
Hingga Sabtu (29/1/2022), pihak YTY Group tidak segera memberikan tanggapan perihal itu melalui surel.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Petugas Kebersihan di Sawahlunto Dibekali Masker dan Sarung Tangan
Sejumlah pabrik Malaysia, termasuk beberapa pemasok utama minyak sawit dan sarung tangan medis dunia mendapat sorotan tajam atas dugaan penyalahgunaan pekerja asing. Bagian yang memiliki peran penting dari tenaga kerja manufaktur negara itu.
CBP menyebutkan telah mengidentifikasi 7 dari 11 indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama penyelidikannya terhadap YTY Group. Berbagai investigasi terhadap YTY Group antara lain intimidasi dan ancaman, jeratan utang, kondisi kerja dan kehidupan yang kejam, serta lembur yang berlebihan.
Sementara itu, badan itu juga menetapkan pada Jumat bahwa produsen minyak sawit Malaysia Sime Darby Plantation Bhd menggunakan kerja paksa dalam operasinya dan barang-barang perusahaan dapat disita.
Sejak berlaku efektif, tepatnya hari Jumat badan tersebut akan menahan barang yang dibuat di Malaysia oleh YTY Group dan unitnya YTY Industry Sdn Bhd, Green Prospect Sdn Bhd dan GP Lumut di semua pelabuhan masuk AS. (*)