bdadinfo.com

Akhirnya Terjawab! Ternyata Ini Alasan Aceh Disebut sebagai Daerah Istimewa - News

Alasan Aceh Disebut sebagai Daerah Istimewa ( artikel Rumah123.com)

- Aceh menjadi salah satu daerah yang berstatus daerah istimewa di Indonesia, selain Yogyakarta.

Status daerah istimewah tersebut tidak terlepas dari perjalanan historis Aceh sehingga kemudian diberikan hak-hak istimewe.

Lantas, mengapa Aceh berstatus sebagai daerah istimewa? Berikut ulasannya!

Baca Juga: Mengenang Kisah Pilu Rumoh Geudong Jejak Nestapa Aceh yang Terbakar: Ini Tempat Saya Disiksa  

Perjalanan historis

Pada tanggal 26 Mei 1959, Aceh resmi mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa Aceh dengan sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Status tersebut telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas di sejumlah bidang, di antaranya agama, adat dan pendidikan.

Secara historis, Aceh menjadi wilayah incaran bangsa barat. Salah satu penanda adalah penandatanganan Traktat Sumatera antara London antara Inggris dan Belanda pada tahun 1824.

Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang mulai muncul yang diakibatkan oleh Perjanjian Britania-Belanda pada tahun 1814.

Kemudian, ketika Belanda berhasil menguasai Aceh dalam Perang Sabi, Aceh secara administrasi lalu masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi.

Aceh berubah menjadi keresidenan sejak 1937 hingga kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia berakhir.

Kemudian dilanjutkan dengan peperangan Jepang pada 1942 hingga menyerah tanpa syarat pada Sekutu pada 1945.

Sumbangan Aceh di masa kemerdekaan sangatlah besar. Presiden Soekarno pun  menjulukinya sebagai Daerah Modal.

Saat terjadi agresi militer Belanda, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat