bdadinfo.com

Gubernur Sumbar Larang Perusahaan Mempekerjakan Anak - News

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Humas Pemprov Sumbar )

- Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melarang perusahaan ataupun lini usaha kecil mempekerjakan anak.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat Malam Anugerah Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023, serta Penyerahan Penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit untuk Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak Tahun 2023, di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin, 4 September 2023

“Perusahaan atau lini usaha kecil mana pun di Sumbar tidak kita benarkan mempekerjakan anak. Sebab, anak-anak itu haknya adalah belajar dan bermain, bukan bekerja. Mereka harus kita jaga dan kita didik sebaik mungkin, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang,” katanya.

Baca Juga: Pesan Gubernur: Perusahaan di Sumbar Utamakan Keselamatan Pekerja

Mahyeldi juga mengingatkan, perusahaan dan para pemberi kerja di Sumbar untuk segera menunaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Sebab, pemenuhan hak pekerja bukan saja diatur oleh negara melalui undang-undang, tetapi juga bagian dari pelaksanaan perintah agama.

“Dalam Islam diajarkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringat mereka mengering. Itu ketentuan agama yang wajib kita patuhi dan amalkan. Bahkan, perusahaan dan pemberi kerja harus senantiasa meningkatkan apresiasinya kepada pekerja,” katanya.

Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan ini, sebab tujuan negara adalah mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Barat Upayakan Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Rampung 100 Persen Akhir September 2023

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebutkan, sebanyak tiga Bupati/Wali Kota di Sumbar menerima Paritrana Award 2022, sedangkan lima Bupati/Sekda menerima Penghargaan atas Komitmen dan Dukungan terhadap Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak.

“Selain itu, enam perusahaan juga menerima Paritrana Award Tahun 2022, lalu sebanyak 37 perusahaan menerima Penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak, dan 36 perusahaan menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI,” ucap Nizam.

Selain itu, sebanyak 16 perusahaan juga memperoleh Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dari Menaker, dan tujuh perusahaan memperoleh Penghargaan atas Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja dari Menaker RI. (ADPSB)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat