- Teka-teki perjalanan kasus Mario Dandy sudah mencapai garis akhir pada hari ini, Kamis 7 September 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana kurungan 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut saat membacakan vonis, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun majelis hakim terhadap anak Rafael Alun itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya pada 10 Agustus lalu, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.***