bdadinfo.com

Ternyata! Akibat Pinjaman Online Bodong Kerugian Diderita Masyarakat Indonesia Capai Rp114,9 Triliun - News

 derasnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi alasan tumbuh suburnya bisnis pinjaman online atau pinjol di Indonesia tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

- Saat pendemi covid-19 di mana derasnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi alasan tumbuh suburnya bisnis pinjaman online atau pinjol di Indonesia tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

Menurut data Internet World Stats, hingga akhir Maret 2021, pengguna internet di tanah air mencapai 212,35 juta orang dari total jumlah penduduk 270 juta jiwa hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik 2020.

Sedangkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, hingga Februari 2021 terdapat 202,3 juta pemakai internet di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mega Proyek Triliunan Lampung Sport Center Bakalan Rampung di Tahun 2028?

Jasa pinjaman online dengan basis peer-to-peer (P2P) lending secara elektronik amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, umumnya menengah ke bawah.

Mereka selama ini terkendala untuk mendapatkan akses pembiayaan ke perbankan atau pegadaian karena tidak mempunyai cukup agunan.

Namun sayangnya tidak sedikit dari pelaku usaha peminjaman dana online itu yang beroperasi tanpa izin resmi OJK.

Baca Juga: Curi 7 Tabung Gas di Warung Nasi, Pria di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Dalam basis data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga 27 Juli 2021 tercatat ada 121 penyelenggara pinjaman online berstatus terdaftar dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi penuh oleh OJK. Ke-121 pinjol itu bisa dilihat di laman situs www.ojk.go.id atau www.cekfintech.id.

Baca Juga: Kocak! Ragam Tingkah di Luar Nalar Nasabah Saat Ditagih Debt Collector, Ada yang Pura-pura Gila

"Mereka ini yang diberi izin resmi untuk melakukan kegiatan peer-to-peer lending di Indonesia dan sanggup memenuhi asas kerja tekfin yaitu legalitas dan logis atau 2L," kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi, mantan bankir perbankan syariah nasional.

Di luar 121 penyelenggara jasa pinjol resmi terdapat juga pengelola sejenis namun tidak terdaftar atau ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat