bdadinfo.com

Jangan Sampai Terjerat! Siapa yang Lunasi? Ini Ketentuan Bayar Pinjaman Online Jika Korban Meninggal Dunia - News

Ilustrasi Pinjaman Online  (Unsplash.com)

Pinjaman Online atau Pinjol sedang maraknya terjadi akhir-akhir ini bahkan banyak yang menjadi korban yang berhutang besar.

Banyak korban dari pinjaman online ini yang diteror oleh penagih hutang untuk segera membayar uang yang dipinjam beserta bunganya yang bisa membengkak.

Namun, apabila jadinya jika seorang korban pinjaman online ini meninggal dunia? Apakah ahli warisnya yang harus membayarnya? Jawabannya, Ya atau Tidak.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Pinjaman Online Populer yang Resmi dan Terdaftar OJK, Kamu Pakai yang Mana?

Loh, kok, kenapa jawabannya ganda begitu? Ternyata ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak harus dikerjakan oleh sang ahli waris dari yang berhutang.

Seorang Konsultan Hukum dan Bisnis, Achmad Junaidi, S.H., menyebutkan dasar hukum dari pasal 833 KUHP tentang masalah ini.

Pasal 833 KUHPerdata telah menentukan, "Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."

Baca Juga: Aduh! Harga Beras Melonjak Naik di Pasar Raya Padang, Ini Biang Keroknya

Dari pasal tersebut, Achmad dalam kanal Youtube-nya Secret Financial, menyatakan bahwa jawaban ahli waris untuk membayar pinjaman online adalah ya atau tidak.

Ya, seorang ahli waris harus membayar hutang pinjaman online yang diberatkan padanya apabila perusahaan yang meminjamkan dibawa kepada pengadilan dan diputuskan untuk segera membayar.

Dan Tidak, jika perusahaan pinjaman online tersebut memaksa pembayaran hutang lewat pemaksaan dan ancaman.

Baca Juga: Dikritik Wawako Akibat Rapat Paripurna Molor, Begini Tanggapan Ketua DPRD Padang

Faktor seorang ahli waris tidak perlu membayarkan hutang piutang yagn diberatkan kepadanya karena perusahaan pinjaman online tidak punya daya imperatif.

Daya Imperatif adalah daya memaksa atau pemaksaan kepada korban atau penghutang agar membayar dana yang dipinjamkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat